Siram Korban dengan Air Cabe, Samsul Nekat Rudapaksa Anak Majikan: Pelaku Lari saat Aksinya Tepergok
Pemuda di Makassar nekat rudapaksa anak majikan, pelaku lumpuhkan korban dengan cara siram air cabai tepat di wajah korban.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Siram Korban Dengan Air Cabe, Samsul Nekat Rudapaksa Anak Majikan, Pelaku Lari saat Aksinya Tepergok
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemuda bernama Samsul ditangkap gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel.
Samsul diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (22/8/2019) lalu.
Hal itu dilakukan lantaran Samsul telah tega memerkosa IR (31), yang tak lain anak majikannya sendiri.
Ulah pria berusia 23 tahun itu sangat keterlaluan.
Selama tujuh tahun bekerja di rumah majikannnya tak membuat Samsul tahu diri.
• Keseruan Chef Tuna Netra Ikut Master Chef UMK: 2 Chef Tuna Netra Ikut
• Raffi Ahmad Heran Jawaban Billy Syahputra Saat Ditanya: Cantikan Hilda Vitria atau Elvia Cerolline?
Saat kondisi rumah sepi, dengan beringas Samsul memaksa IR berhubungan badan.
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, tindakan bejar Samsul dilakukan di rumah majikannya pada Rabu (21/8/2019).
Diduga kejadian pemerkosaan itu karena hawa nafsu Samsul yang telah lama terpendam.
"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga saat kejadian pelaku memerkosa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019).
Padahal, kata Ananda, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.
Peristiwa itu bermula ketika IR yang baru saja selesai mandi menanyakan kegiatan Samsul.
Saat itu diketahui Samsul sednag mengaduk-aduk potongan cabai di dalam baskom.
Namun, Samsul meresponnya dengan langsung menyiramkan air cabai tersebut ke wajah IR, hingga merasa kepedihan.
"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda.
Ananda mengungkapkan, saat ditanya korban, Samsul hanya membalasnya dengan tersenyum.
• Sama-sama untuk Merias Wajah, Intip Bedanya Compact Powder, Two Way Cake, dan 5 Jenis Bedak Lainnya
• Lettu Angga Rela Makan Mi Instan Demi Nikahi Pacar dengan Pedang Pora, Ucap Sayang Sebelum Meninggal
Setelah itu Samsul langsung menyiramkan air cabai yang ada di baskom tepat ke wajah IR.
Disiram air cabai, mata IR pun merasa kepedihan.
Ketika melihat IR kepedihan, Samsul memanfaatkan momen tersebut lalu mendorongnya hingga terjatuh di lantai dapur.
Melihat korbannya tak berdaya, Samsul kemudian langsung melancarkan aksinya.
Saat ia sudah menguasai tubuh korbannya, pelaku lalu melakukan pemerkosaan.
Korban sempat meronta, melawan dan meminta tolong.
Tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikannya.
"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya," kata Ananda.
"Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.
Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.
• Tangis Desy Ratnasari Pecah saat Mengenang Mendiang Sang Nenek: Kalau Lagi Susah, Selalu Peluk Saya
• Hari Terakhir Pendaftaran Lowongan Kerja PT Pertamina untuk Lulusan SMA - S1, Segera Cek Syaratnya!
Aksi Samsul tidak berjalan mulus, Perbuatan bejatnya tepergok kerabat IR.
Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.
Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.
Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkam niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.
Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.
Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.
Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.
Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.
Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Tribunnews/TribunSumsel)