Apartemen Fiktif di Ciputat Sudah Janggal Sejak Awal, Warga Ogah Beri Restu
Pengembang sudah menjajakan komunikasi ke warga, namun belum seluruh warga menyetujui pembangunan apartemen itu
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pembangunan Ciputat Resort, apartemen fiktif yang kasusnya tengah ditangani Polda Metro Jaya, memang sudah janggal sejak awal.
Hal itu diungkapkan Lurah Cipayun, Tomy Patria Edwady saat menunjau gedung pemasaran Ciputat Resort yang kini dikelilingi garis polisi itu.
"Saya mendengar bahwa akan ada apartemen yang dibangun di kelurahan Cipayung, namanya Ciputat Resort. Pada saat saya mendengar itu saya melihat bahwa banyak sekali hal yang mestinya harus dirapikan. Tapi saya coba komunikasi dengan pihak pengembang saat itu, itu belum ada komunikasi," ujar Tomy di lokasi, Senin (26/8/2019).
Satu di antaranya yang belum beres adalah terkait perizinan.
Pengembang sudah menjajakan komunikasi ke warga, namun belum seluruh warga menyetujui pembangunan apartemen itu.
"Dan setelah saya tahu ternyata semua proses perizinaan dari awal, belum rapih, belum selesai, jadi proses perizinan lingkunhan itu belum dilakukan. Ada pendekatan kepada warga tapi belum selesai dan belum ditandatangani warga secara keseluruhan, karena ada permintaan warga yang belum terpenuhi," jelasnya.
Belum kelar masalah perizinan, pengembang membangun kantor pemasaran dan mulai banyak menerima pembeli karena harganya yang miring.
• Penggerebekan Anggota DPD RI Aceng Fikri, Ternyata Ada Polisi Militer, Satpol PP: Kita Angkut Dulu
• Pria Ini Edarkan Tembakau Gorila, Sasar Pelajar Tangsel
• Ketegangan Warnai Blusukan Pertama Anggota Termuda DPRD DKI Jakarta di Apartemen Green Park View
"Saya enggak tahu lagi ke depannya, kemudian ada kantor pemasaran, kantor marketing, kemudian mereka menerima calon pembeli, kamudian ada action melakukan aktivitas seperti mobil bechoe dan mobil paku bumi, termasuk pakubumi ada di sini. Setelahnya saya dengar juga ada tindakan dari Polda Metro Jaya," jelasnya.
Saat ini, tiga orang dari pengembang apartemen itu sudah berstatus tersangka Polda Metro Jaya.
Sudah ada 455 korban yang tertipu dengan nilai setoran pembelian apartemen itu sebanyak Rp 30 miliar, namun baru 26 yang melaporkan.