Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Siap Terima Sanksi Akibat Ambulans Tidak Bisa Angkut Jenazah

Ia menuturkan, dalam kejadian yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (25/8/2019), sudah sesuai dengan instruksi dan mengikuti peraturan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi (tengah) saat ditemui di Kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dianggap lalai membiarkan seorang pria membopong jenazah keponakannya karena tidak diperbolehkan mengangkut jenazah, Kepala Dinas Kota Tangerang mengaku siap terima sanksi.

Diberitakan sebelumnya, Supriyadi viral setelah membopong jenazah keponakannya bernama Husein (8) setelah tenggelam di Sungai Cisadane, Jumat (23/8/2019).

Ia berjalan kaki keluar Puskesmas Cikokol membawa jenazah Husein lantaran ditolak pihak puskesmas untuk menggunakan ambulans terbentur standar operasional (SOP).

SOP tersebut berbunyi sekiranya ambulans tidak bisa dipergunakan untuk mengangkut jenazah hanya untuk mengangkut pasien sakit.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun menegaskan kepada Inspektorat Kota Tangerang untuk memberikan sanksi berat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

"Ya ada sanksi, kan sekarang sudah ada sanksi. Kita kemarin sudah tegaskan inspektorat untuk mengevaluasi sehingga nanti di inspektorat lahir sanksi yang akan diberikan," tegas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan siap dengan segala konsekuensi yang akan diterimanya.

Sambil menanggapi sanksi yang sedang digodok Inspektorat Kota Tangerang, Liza di depan awak media berbicara sambil suara yang terisak-isak sambil menahan tetesan air mata.

Tangis Ibunda Ipda Erwin Polisi Terbakar di Cianjur: Ikhlaskan Erwin Ya Bu, Maafkan Semua Dosanya

Prasetyo Edi Marsudi Dilantik Jadi Anggota Dewan Lagi, Intip 7 Potret Peran Besar Novie Muniarsari

"Saya sebagai Kadis pada prinsipnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kami siap dengan segala konsekuensi atas perbuatan yang kami kerjakan," kata Liza sambil tersendat ucapnya di Kantor Dinkes Kota Tangerang.

Ia menuturkan, dalam kejadian yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (25/8/2019), sudah sesuai dengan instruksi dan mengikuti peraturan yang ada.

"Terkait mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai jalankan pekerjaan sesuai dengan petunjuk yang ada," ujar Liza.

Diketahui, jenazah Muhammad Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane terpaksa harus digendong pamannya, Supriyadi, karena dilarang oleh pihak Puskesmas Cikokol untuk mendapatkan pelayanan ambulans.

Husein meninggal setelah tenggelam di Sungai Cisadane pada Jumat (26/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved