Paksa 9 Anak Penuhi Nafsu Bejatnya, Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia: IDI Menolak Jadi Eksekutor

Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.

Setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak gadis, untuk pertama kalinya vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia.

Selain vonis hukuman kebiri kimia, pelaku bernama Muh Aris tersebut juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya kurungan penjara, pemuda berusia 20 tahun itu juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Aksi Aris dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulangnya dari bekerja.

Warga Terdampak Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Keluhkan Ganti Rugi yang Tak Sesuai

Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru Siang Ini, Benarkah Kalimantan Aman dari Gempa? Ini Penjelasan BMKG

Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.

Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

Hingga kini kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Instalasi Gabion Bukan Terumbu Karang

Kronologi Lengkap Paman Gotong Jenazah Keponakannya Karena Ditolak Ambulans di Tangerang

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, seperti yang TribunJakarta kutip dari Kompas.com.

Belum ada petunjuk teknis

Seperti yang TribunJakarta kutip dari Kompas.com (25/8/2019), Kejati Jatim menyebut, hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).

Karena itu saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved