Protes Ambulans Tolak Bawa Jenazah, Perwakilan Masyarakat Tangerang Sambangi Kantor Dinas Kesehatan

Menurut aturan, jenazah seharusnya diangkut menggunakan mobil jenazah dari Dinas Perkim Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Masyarakat Kota Tangerang membawah jenazah tiruan ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang setelah viral kasus penolakan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Senin (26/8/2019). 

"Sebelumnya terimakasih atas tegurannya, kami sadar akan belajar dari sini dan belajar untuk meningkatkan empati terhadap keadaan gawat darurat," sesal Liza.

Walau sejujurnya jajaran dan petugas kesehatan di Kota Tangerang menurut Liza tidak melakukan pelanggaran SOP namun melanggar dari sisi kemanusiannya.

"Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat Kota Tangerang, dengan profesional, inovasi yang kami miliki, kami juga memiliki simpati dan empati kepada masyarakat," aku Liza.

Ia menuturkan dalam waktu dua hari jajarannya telah merubah SOP soal penggunaan jasa mobil ambulans.

Perubahan SOP yang sebelumnya tidak dapat melayani masyarakat secara maksimal itu akhirnya resmi dicanangkan mulai hari ini.

"Atas kejadian ini, Wali Kota Tangerang sudah menginstruksikan kami (Dinkes) untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119. Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini," kata Liza.

Standar Operasional yang mendadak diubah oleh Dinas Kesehatan menekankan kepada poin tambahan soal penggunaan mobil ambulans untuk kegawatdaruratan pasien dan masyarakat.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menjelaskan perubahan SOP itu berlaku untuk pelayanan ambulans 119 saat penanganan pasien yang meninggal.

"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi ketika masyarakat kota Tangerang kesulitan, maka dimungkinkan untuk memakai ambulans yang ada di Kota Tangerang. Bila terjadi musibah, hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," kata Sudarto.

Diketahui, jenazah Muhammad Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane terpaksa harus digendong pamannya, Supriyadi, karena dilarang oleh pihak Puskesmas Cikokol untuk mendapatkan pelayanan ambulans.

Husein meninggal setelah tenggelam di Sungai Cisadane pada Jumat (26/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved