Terlilit Utang, Mantan Pengusaha Pakan Ayam Nekat Bobol 2 Brankas Mini Market
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari sejumlah laporan kejadian pembobolan minimarket di Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Iwan (38), tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti hari-hari biasanya usai diringkus oleh polisi di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
Iwan ditangkap lantaran nekat melakukan pencurian dengan cara menerobos minimarket, dan membobol penyimpanan uang.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari sejumlah laporan kejadian pembobolan minimarket di Kota Depok.
Dari laporan tersebut, petugas pun menggelar olah tempat kejadian perkara dan memetakan modus operandi, memeriksa saksi dan korban, hingga akhirnya menemukan titik terang dan mengantongi identitas serta mengetahui keberadaan pelaku.
“Hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sebanyak dua kali khususnya di minimarket, dan kerugian masing-masing kurang lebih Rp 30 juta hingga Rp 50 juta pertoko,” ujar Azis daalm ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Senin (26/8/2019).
Lanjut Azis, hasil pemeriksaan juga pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan cara membobol atap agar bisa masuk kedalam minimarket tersebut.
Sementara itu, pelaku Iwan mengaku nekat membobol brankas minimarket lantaran terlilit hutang modal usaha pakan ayamnya.
“Saya punya hutang Rp 67 juta. Dulu saya punya usaha pakan ayam, sebelumnya saya minjem uang untuk usaha dan dijatuhi tempo bayar dua bulan. Makin dekat tempo saya gak bisa bayar, saya bingung cari kemana hingga akhirnya mencuri,” ujar Iwan.
• Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari PSI Akan Membuat Pin Emas Sendiri
• Tak Tunda Momongan, Ini Kebiasaan Cut Meyriska yang Berbeda Sejak Menikah dengan Roger Danuarta
• Postingan Terakhir Wanita Rembang Wafat di Pelukan Kekasih: Jangan Khawatir Rezeki Itu Seperti Angin
Akibat perbuatannnya, Iwan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Dilakukan malam hari, kemudian membongkar, jadi Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun lamanya,” ujar Azis.