Viral Video Mesum Mantan Karyawan Bank, Undur Diri Sebelum Tersebar

Viral Video mesum mantan pegawai bank BUMD di Palembang, tersebar diberbagai group whatsapp (WA).

Grid.ID
Ilustrasi video mesum 

Hanya saja, video yang diunggah ini tidak se-viral layaknya kasus video syur yang pernah terjadi.

Puput (25), saudara Wt mengatakan, akun Instagram miliknya sempat difollow oleh akun korban yang dibuat oleh Daji.

"Saya kira itu akun korban. Maka saya follow balik. Akunnya di privat. Tiba-tiba, akun itu memposting Instastory foto korban sedang telanjang. Yang bisa lihat yang follow akun itu saja, kebetulan kan saya follow, jadi saya bisa lihat," ujar Puput di persidangan Rabu (21/8).

Kemudian, dia menangkap postingan tersebut kemudian ia laporkan ke saudara korban.

"Setelah itu, akun itu memposting lagi video sedang hubungan seksual. Lalu saya screen shoot lagi dan saya laporkan ke korban,"ujar Puput.

Mega (20), adik korban yang juga jadi saksi di persidangan mengatakan hal yang sama soal kronologis kasusnya itu.

"Adegan videonya yang saya lihat hanya kepala dan muka kakak saya saja, saya enggak lihat lagi," ujarnya.

Mega mengatakan sempat mengkonfirmasi video itu ke kakaknya. Kakaknya mengakui itu dirinya.

"Kakak saya cerita dia ingin mutusin Daji. Tapi kata kakak saya, Daji enggak mau diputusin, malah mengancam. Kata kakak saya, kalau Daji diputusin, akan membuat wirang (malu) se-Kecamatan Arjasari," ujarnya.

Akhirnya, korban memutuskan hubungannya dengan Daji.

"Setelah diputusin, muncullah video dan foto itu," ujarnya.

Kata Mega, setahu dia, kakaknya tidak aktif menggunakan Instagram.

Diakuinya, korban memang memiliki‎ akun Instagram namun tidak pernah dipakai.

"Jadi saya yakin tiga akun yang dibuat itu, yang memposting video dan foto, bukan punya kakak saya. Itu juga saya tanyakan ke kakak saya, kakak saya memang bukan pemilik tiga akun itu," ujarnya.‎ (men)

Video Arjasari Urung Viral

Daji Rahman, terdakwa penyebar video syur, mendengarkan keterangan saksi Mega, Puput dan Yudi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).
Daji Rahman, terdakwa penyebar video syur, mendengarkan keterangan saksi Mega, Puput dan Yudi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved