Polisi Ringkus Maling Lintas Kota yang Beraksi di Pusat Perbelanjaan
Pelaku Gani diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Palembang, sementara pelaku Marwan diamankan di daerah Bekasi.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus dua dari lima anggota komplotan pencuri yang kerap beraksi diberbagai pusat perbelanjaan disejumlah kota.
Aksi komplotan tersebut pun sempat viral usai terekam kamera cctv pengawas, ketika beraksi didalam restoran yang ada disebuah pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Marwan (53) dan Gani (29) dari dua lokasi yang berbeda.
Pelaku Gani diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Palembang, sementara pelaku Marwan diamankan di daerah Bekasi.
Pengakuan para pelaku, komplotannya telah beraksi sejak lima tahun lamanya.
• Pencuri Motor di Babelan Terciduk Saat Beraksi, Pelaku Bawa Senjata Api Mainan untuk Takuti Korban
Tak hanya beraksi di Kota Depok, para pelaku juga mengakui kerap beraksi disejumlah kota lainnya seperti Bekasi, Tegal, Cirebon, Banten, dan lainnya.
"Ini komplotan lintas kota, mereka mengaku telah beraksi sebanyak 12 kali diberbagai kota," ujar Azis dalam ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/8/2019).
Azis juga mengatakan, peran dari masing-masing anggota komplotan tersebut berbeda-beda.
"Jadi ada yag berperan mengalihkan perhatian, kemudian mengambil barang, terus ada yang bertugas memindahkan barang tersebut agar sulit dilacaknya dan dikejar petugas," ujar Azis.
Azis mengatakan, pihajnya tengah mendalami kasus tersebut lantaran para pelaku mengakui telah beraksi selama lima tahun dan ada kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.
"Kami akan dalami terus menerus karena mereka sudah beraksi sejak lima tahun yang lalu, artinya dari cara mereka menyusun skenario kejahatan saja sangat terorganisir sekali, jadi kami dalami kemungkinan ada TKP lain," kata Azis.
Terakhir, Azis mengatakan dua pelaku yang telah tertangkap dikenakan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun lamanya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pak-kapolres-depok.jpg)