Tak Rela Telah Bercerai, Pria Perkosa 3 Kali Mantan Istri Sirinya: Tarik Baju Korban Sampai Robek

Saudi warga Tanjungpinang tega rudapaksa mantan istrinya karena tak rela bercerai.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/ Hadi Maulana
Saudi (44), warga Tanjungpinang yang sempat buron, akhirnya berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dirinya dilaporkan SW (36), mantan istri sirih tersangka dengan tuduhan pemerkosaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNGPINANG - SW (36) sedang duduk di taman Lapangan Pamedan dengan temannya pada Sabtu (10/8/2019).

Tiba-tiba, datang seorang pria dan langsung menarik tangannya sampai bajunya robek.

Wanita itu pun dengan terpaksa meninggalkan teman-temannya di taman.

Pria yang diketahui bernama Saudi (44) itu adalah mantan suami SW.

Keduanya bercerai beberapa bulan lalu.

Ia membawa SW menggunakan motor menuju indekosnya di Pelantar III Tanjungpinang.

Cewek Rembang Meninggal Usai Dipeluk Pacarnya: Ini Kata Kapolsek Usai Bertemu dengan Dokter

Berawal dari Curiga, Cucu Pergoki Neneknya Berhubungan Intim: Selingkuhannya Ditendang Sampai Tewas

Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010

Di kosnya, Saudi langsung meminta mantan istri sirinya itu memuaskan hasratnya yang sedang tinggi.

Sambil mengancam dengan sebilah pisau, Saudi memaksa SW untuk melayani nafsunya.

Takut dilukai SW pun pasrah dan mengabulkan permintaan mantan suami sirinya itu.

Saat sedang berhubungan terlarang, Saudi sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

Hingga tiga kali dirudapaksa, SW yang malang terkulai lemas.

Follow juga:

Sedangkan Saudi langsung tidur dan membiarkan wanita di sampingnya begitu saja.

Melansir dari Kompas.com, Saudi dan SW pernah menikah siri satu tahun lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved