Tak Rela Telah Bercerai, Pria Perkosa 3 Kali Mantan Istri Sirinya: Tarik Baju Korban Sampai Robek

Saudi warga Tanjungpinang tega rudapaksa mantan istrinya karena tak rela bercerai.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/ Hadi Maulana
Saudi (44), warga Tanjungpinang yang sempat buron, akhirnya berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dirinya dilaporkan SW (36), mantan istri sirih tersangka dengan tuduhan pemerkosaan. 

RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah memvisum kedua korban dan meminta keterangan tersangka, korban, maupun sejumlah saksi.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” ucap Julkisno. (Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved