Tak Rela Telah Bercerai, Pria Perkosa 3 Kali Mantan Istri Sirinya: Tarik Baju Korban Sampai Robek
Saudi warga Tanjungpinang tega rudapaksa mantan istrinya karena tak rela bercerai.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNGPINANG - SW (36) sedang duduk di taman Lapangan Pamedan dengan temannya pada Sabtu (10/8/2019).
Tiba-tiba, datang seorang pria dan langsung menarik tangannya sampai bajunya robek.
Wanita itu pun dengan terpaksa meninggalkan teman-temannya di taman.
Pria yang diketahui bernama Saudi (44) itu adalah mantan suami SW.
Keduanya bercerai beberapa bulan lalu.
Ia membawa SW menggunakan motor menuju indekosnya di Pelantar III Tanjungpinang.
• Cewek Rembang Meninggal Usai Dipeluk Pacarnya: Ini Kata Kapolsek Usai Bertemu dengan Dokter
• Berawal dari Curiga, Cucu Pergoki Neneknya Berhubungan Intim: Selingkuhannya Ditendang Sampai Tewas
• Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010
Di kosnya, Saudi langsung meminta mantan istri sirinya itu memuaskan hasratnya yang sedang tinggi.
Sambil mengancam dengan sebilah pisau, Saudi memaksa SW untuk melayani nafsunya.
Takut dilukai SW pun pasrah dan mengabulkan permintaan mantan suami sirinya itu.
Saat sedang berhubungan terlarang, Saudi sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.
Hingga tiga kali dirudapaksa, SW yang malang terkulai lemas.
Follow juga:
Sedangkan Saudi langsung tidur dan membiarkan wanita di sampingnya begitu saja.
Melansir dari Kompas.com, Saudi dan SW pernah menikah siri satu tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menetapkan Saudi sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, Saudi belum rela berpisah dengan mantan istri sirinya itu.
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

SW pun melaporkan Saudi ke polisi atas tuduhan pemerkosaan.
Saat pencarian, Saudi sempat bersembunyi di kosan teman sampai akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Terasangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap dia.
Dua Anak Sejak Belia Diperkosa Ayah Kandung
Kewajiban ayah melindungi anak-anaknya, tapi tidak demikian dengan RAL (54).
Ia malah 'mengotori' dua anak kandungnya sendiri, SL (20) dan NL (22).
• TNI Gadungan Berhasil Pacari Gadis Cantik: Simak Pengakuannya, Begini Penjelasan Kapendam
• Pemuda Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur: Satu Menit Kemudian Dibunuh dan Diperkosa Lagi
• Imbas Bentrokan, Warga Sekitar Pengungsian Semakin Resah dengan Keberadaan Pencari Suaka
RAL telah berbuat bejat kepada kedua putrinya selama 9 tahun atau sejak masih di bawah umur.
Melansir Kompas.com, RAL merupakan warga Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, menjelaskan pelaku awalnya mencabuli SL.
Saat itu RAL memanggil SL untuk masuk ke dalam kamar. Di sana ia menyetubuhi anak gadisnya itu.
Sebelum hubungan terlarang itu, RAL mengancam SL agar tak mengadu.
SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.
Follow juga:
“Karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai ia dilaporkan.
RAL pun melakukan hal yang sama kepada NL, kakak SL.
Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.
Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.
Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.
Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua anaknya.
SL dan NL pun memendam duka ini selama 9 tahun dan harus rela menjadi budak pelampiasan nafsu ayah kandungnya.
Pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterimanya.

Keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi.
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah memvisum kedua korban dan meminta keterangan tersangka, korban, maupun sejumlah saksi.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” ucap Julkisno. (Kompas.com)