Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (29/8/2019).

Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik.
"Kami selaku penuntut umum sebagaimana tupoksinya, kita melaksanakan putusan pengadilan sudah mutlak terhadap barbuk narkoba," kata Anang.
"Ini dalam rangka era keterbukaan supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, publik tahu, dan menjadi perhatian juga untuk semua," tambahnya.
Di Kejari Jakarta Selatan, jelas Anang, pihaknya menerima 548 perkara narkotika sejak Januari 2019.
Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 43 Kg ganja, 3,8 Kg methamphetamine, 1,7 Kg tembakau gorila, 57,3 gram heroin, dan 426,72 gram psikotropika.
• Lagunya Sering Dicover dan Jadi Viral, Ini Kata Didi Kempot saat Disinggung Soal Hak Cipta
• Panpel Alami Kerugian Gara-gara Laga Persija Jakarta Vs PSM Hanya Ditonton 16.119 The Jakmania
"Ternyata cukup banyak. Kami sengaja terbuka supaya transparan, tidak ada saling curiga karena ini menyangkut barang bukti narkoba yg sensitif" ujar Anang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni, Kasat Res Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).