Via Facebook, Herman Bertemu Teman SMA Berujung Foto Syur Tersebar

Herman T (44) warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi.

SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Herman T ditangkap Polres Blitar karena menyebarkan foto syur teman perempuan semasa SMA. 

TRIBUNJAKARTA.COM , BLITAR - Herman T (44) warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi.

Herman ditangkap petugas Polres Blitar, karena diduga telah menyebarkan foto tak senonoh teman wanita di FB-nya, yakni Swr (45).

Kasus tersebut berawal dari pertemuan mereka, yang sama-sama berasal dari Blitar, via dunia maya di media sosial Facebook.

Kenangan-kenangan masa SMA pun bertunas kembali melalui obrolan saat chatting.

Namun, mereka agaknya kebablasan dalam merajut pertemanan di Facebook.

Akibatnya, foto si perempuan yang sedang berpose syur beredar luas di grup Facebook.

Berikut detail kisah ini :

Ilustrasi Facebook mobile(FB)
Ilustrasi Facebook mobile(FB) ()

Herman T (44), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi.

Ia ditangkap petugas Polres Blitar, karena diduga telah menyebarkan foto tak senonoh teman wanita di FB-nya, yakni Swr (45).

Swr sendiri tak lain adalah teman SMA pelaku, saat sama-sama masih sekolah di Kota Blitar.

Itu disebarkan di grup FB yang berisi teman-teman SMA-nya semua.

Karuan, korban tak hanya malu namun juga tak terima kalau foto tak senonohnya tersebar di grup FB teman sekolahnya.

Akhirnya, ia melaporkan Herman ke Polres Blitar.

"Dia (pelaku), kami tangkap di Gresik atau tepatnya di depan rumah korban. Itu setelah korban pura-pura mengajaknya janjian," kata AKP Shodiq Efendi, Kasatreskrim Polres Blitar, Rabu (28/8/2019) siang.

Menurutnya, kasus itu bermula dari pelaku bertemu di FB setelah lama berpisah.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved