Modus Akiong Lakukan Penipuan Emas, Kotak Perhiasan Diisi Mur dan Baut

Polisi menangkap HJ alias Akiong atas dugaan penipuan emas dengan total kerugian Rp 33 juta.

TribunJateng.com/Istimewa
Konferensi pers kasus penipuan oleh Polres Kebumen 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap HJ alias Akiong atas dugaan penipuan emas dengan total kerugian Rp 33 juta.

Warga Desa Krasak Ageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan ditangkap Polres Kebumen pada hari Sabtu (25/8/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, dalam usaha penangkapan itu, pihaknya melibatkan juga Sat Reskrim Resor Purworejo.

"Tersangka kita amankan di Kabupaten Purworejo," jelasnya, Jumat (30/08).

Menurut AKP Triwarso Nurwulan, aksi penipuan dilakukan pada Kamis (22/08) sekitar pukul 12.00 WIB.

Lokasi, di Depan toko perhiasan Xuping, Ruko Pasar Wonokriyo Gombong Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Saat itu, korban warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen berniat membeli perhiasan dari tersangka.

Saat transaksi, seluruh emas sudah dicek oleh korban dan sudah ditimbang.

Keduanya pun telah bersepakat dengan harga Rp 33 juta.

Seluruh barang yang telah dicek adalah emas asli dengan kadar bermacam-macam.

Tak disangka, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan itu diganti dengan isi lain.

Bukan emas seperti yang disepakati sebelumnya

Melainkan material mur, baut serta paku.

"Kotak perhiasan yang diterima selanjutnya dibuka namun susah.

Sedangkan tersangka sudah pergi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved