Kebijakan Ganjil Genap
Pemprov DKI Serahkan Penandaan Taksi Online Pada Kepolisian
bila Pemprov DKI melakukan penandataan terhadap taksi online maka akan bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pihaknya menyerahkan keputusan soal penandaan taksi online agar bisa melintas di ruas jalan ganjil genap kepada Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pasalnya, bila Pemprov DKI melakukan penandataan terhadap taksi online maka akan bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Penandaan terhadap angkutan online terlah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Dasarnya putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucapnya, Jumat (30/8/2019).
Untuk itu, Syafrin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian lantaran registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan domain dari Korlantas Polri.
"Kami akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," ujarnya saat dihubungi.
Ia pun menjelaskan, Pemprov DKI sudah berusaha mencari celah untuk bisa melakukan penandaan terhadap taksi online.
"Kami sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan. Tapi ternyata mentok di regulasi atasnya, penanda itu tidak dibolehkan," kata Syafrin.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan apalagi pemerintah daerah. Enggak mungkin Pergub menabrak peraturan di atasnya," tambahnya.