Liga 1 2019
Hasil Lengkap Sidang Komdis PSSI: Persebaya Paling Banyak Hukuman, Persib Didenda Ratusan Juta
Laga yang berakhir imbang 1-1 itu membuat Persebaya "panen" denda karena pelanggaran yang berulang.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang untuk menentukan denda dan sanksi pada Kamis (29/8/2019), berikut hasilnya.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengumumkan hasil sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2019).
Dilansir BolaSport.com dari laman PSSI, berdasarkan sidang tersebut sembilan sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI kepada klub, pemain, dan Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.
Dari deretan sanksi tersebut, Persebaya Surabaya menjadi tim yang paling sial.
Pasalnya, tim beralias Bajul Ijo itu mendapat sanksi paling banyak dari Komdis PSSI akibat dua pelanggaran.
Pertama, Persebaya didenda Rp75 juta karena suporternya menyalakan flare pada laga kontra Perseru Badak Lampung, Selasa (20/8/2019).
Pada laga pekan ke-15 tersebut Persebaya menang dengan skor 3-1 di Stadion Sumpah Pemuda, markas Badak Lampung.
Adapun sanksi kedua yang jumlahnya Rp 300 juta harus ditanggung Persebaya karena pelemparan botol, penyalaan flare dan smoke bomb, serta pembakaran scoring board pada laga kontra Persija Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Laga yang berakhir imbang 1-1 itu membuat Persebaya "panen" denda karena pelanggaran yang berulang.
Jika dijumlahkan, Persebaya harus menanggung denda sebanyak Rp375 juta hanya dari satu edisi sidang saja.
Persebaya bukan satu-satunya tim yang mendapat denda dari Komdis PSSI.
PSS Sleman dan Persib Bandung juga harus merasakan nasib pahit karena turut mendapat denda.
PSS "cuma" dibebani denda sebesar Rp50 juta karena menyalakan smoke bomb pada laga kontra PS Tira-Persikabo, Senin (19/8/2019).

Denda tersebut terbilang kecil apabila dibandingkan dengan tim-tim lainnya.
Persib juga dinyatakan melakukan pelanggaran dengan menyalakan smoke bomb dan flare pada laga kontra Badak Lampung, Minggu (25/8/2019).