Kepergok Bersama Wanita, Azwar Aniaya Istri Hingga Bibir Robek

Azwar Nazmi ditangkap Satreskrim Polres Langkat terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

TRIBUN MEDAN/HO
Pria ini harus mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Langkat dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNJAKARTA.COM, STABAT - Azwar Nazmi ditangkap Satreskrim Polres Langkat terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Azwar Nazmi, menganiaya istrinya sendiri, Deni Hariani.

Ia ditangkap polisi berdasarkan Laporan Nomor LP/475/VIII/2019/SU/LKT pada 19 Agustus 2019.

Pria ini sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah beberapa minggu kejadian, pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Kota Stabat Kabupaten Langkat.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kepergok oleh sang istri, Minggu 18 Agustus 2019 malam lalu.

"Pelaku ditunggu korban hingga pukul 21.00 WIB, tak kunjung pulang.

Karena itu, sang istri mencari keberadaannya, hingga ke kos-kosan Jalan Sei Karang Kota Stabat melihat suaminya dan teman perempuan serta seorang pria tak dikenal tengah mengobrol," katanya, Minggu (1/9/2019)

"Korban yang curiga menghampirinya dan menuding sang suami selingkuh.

Pelaku tak terima dan marah dengan tuduhan korban, lalu mengajak korban masuk ke mobil.

Saat di dalam mobil, keduanya bertengkar mulut," tambahnya

Di dalam mobil lah KDRT terjadi, emosi pelaku memuncak.

Azwar tega menganiaya istrinya sendiri yang selama ini menjadi teman hidup seranjang berulang kali.

"Bibir korban mengalami luka robek.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved