Pria Asal Semarang Tega Rudapaksa Seorang Wanita 24 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melawan
Pria asal Semarang bernama Saiful ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Bocah Kelas 1 SD Rudapaksa Balita
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menangani kasus rudapaksa yang dilakukan bocah kelas 1 SD kepada anak balita.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Bangun Rejo dilakukan bocah kelas 1 SD berinisial F (7) terhadap korbannya B (4).
Kejadiannya ketika F mengajak B bermain di belakang rumah.
Di sana rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.
Kasus tersebut memang tidak bergulir hingga ke ranah hukum kepolisian, hal itu dikarenakan pelaku masih jauh dari anak di bawah umur, sementara yang bisa mendapatkan penanganan hukum bila memasuki usia 12 tahun.
• Seputar Anjing Gigit ART Hingga Tewas di Ciracas, Diduga Rabies & Pernah Serang Anak Sampai Kritis
• Pelaku Pengguyur Guru Ngaji Pakai Air Keras Sudah Diamankan, Istri Korban Jadi Saksi
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA, anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono kepada Tribun Lampung, Minggu (1/9/2019).
Dalam ketentuan UU SPPA lanjut Eko Yuwono, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan, apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dibina, dikuatkan oleh Pengadilan Negeri.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah, pengawasan orangtua terhadap anak, pemberian barang elektronik handphone kepada anak, sehingga mereka bisa mengakses apa saja," katanya.
Karena lanjut Eko, saat dirinya menanyakan kepada F prihal perbuatan yang sudah ia lakukan, F mengatakan jika ia banyak menonton video melalui akun YouTube di handphone.
"Para orangtua kita imbau untuk lebih mengawasi anak-anaknya bermain, serta tidak memberikan handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak juga, membuat LPA Lamteng mendesak pemerintah daerah, supaya memberikan Sex Education (pembelajaran seksual) di sekolah.
Eko menerangkan, kronologi kasus pencabulan terhadap B oleh F terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu.
Keduanya memang hidup bertetangga.
Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah, di sana rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.