Bermodal Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Telah Belasan Kali Melakukan Pemerasan
Kompol Iver Son Manossoh menyebut dua polisi gadungan yang diamankan pihaknya sudah belasan kali melakukan aksi
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh menyebut dua polisi gadungan yang diamankan pihaknya sudah belasan kali melakukan aksi serupa dalam setahun terakhir.
"Ada sekitar 11 TKP lain yang jadi korban pemerasan dan korban curas pelaku. Kami masih mendalami korban yang lain. Salah satu korban dari 11 TKP ini kami temukan sepeda motor yang dikuasai pelaku," kata Iver di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019).
Iver menjelaskan, dengan mengaku sebagai anggota polisi, keduanya menuduh calon korbannya telah terlibat kasus kejahatan dan narkoba sehingga akhirnya melakukan pemerasan.
Bahkan untuk lebih menakuti korbannya, kedua pelaku juga membawa pistol mainan.
"Pelaku oki mengancam korban dengan pistol mainan, yang bersangkutan mengaku berdinas di polisi di Jakarta Barat," kata Iver.
• Dishub DKI Jakarta Segera Berlakukan Perluasan Ganjil Genap pada 9 September 2019
• Sebelum Terkam Yayan, Bima Aryo Berencana Pindahkan Sparta dari Rumah Orang Tuanya
Aksi pemerasan yang dilakukan keduanya terhenti pada Senin (2/9/2019) kemarin setelah mengancam dan memeras seorang warga di kawasan Duri Selatan, Tambora.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, kartu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu, beberapa kartu ATM, KTP, pistol mainan, ID card dan satu unit sepeda motor.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak punya pekerjaan tetap, salah satu pelaku Oki pernah bekerja di salah satu tempat hiburan," kata Iver.
Iver menuturkan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran sempat berusaha menyerang petugas.
"Menurut saksi di TKP, kedua pelaku bawa senjata. Belum tahu itu senjata mainan atau tidak, tim kami memberi tembakan peringatan tapi tak diindahkan," kata Iver.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.