ART Tewas Diterkam Anjing
Proses Hukum Terhadap TD yang Diduga Lalai Dipastikan Berlanjut
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung akan melayangkan surat panggilan kedua kepada TD yang meminta Yayan membuka kandang
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).
Enjang yang saat kejadian tak dapat menolong istrinya karena sedang bertugas menyesalkan tindakan TD yang menyuruh Yayan membuka kandang Sparta.
"Kondisinya saya lagi di atas. Majikan saya pulang, dibukain pintu sama istri saya. Terus dia (TD) bilang, 'Yan itu tolong bukain kandangnya (Sparta), kasihan sudah lama (dikandangin)', begitu," kata Enjang menirukan ucapan TD.
TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait