ART Tewas Diterkam Anjing

Proses Hukum Terhadap TD yang Diduga Lalai Dipastikan Berlanjut

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung akan melayangkan surat panggilan kedua kepada TD yang meminta Yayan membuka kandang

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019). 

Enjang yang saat kejadian tak dapat menolong istrinya karena sedang bertugas menyesalkan tindakan TD yang menyuruh Yayan membuka kandang Sparta.

"Kondisinya saya lagi di atas. Majikan saya pulang, dibukain pintu sama istri saya. Terus dia (TD) bilang, 'Yan itu tolong bukain kandangnya (Sparta), kasihan sudah lama (dikandangin)', begitu," kata Enjang menirukan ucapan TD.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved