Sikap Ahok & Anies Soal PKL Dagang di Atas Trotor Dibandingkan, Staf Singgung Soal Hak Pejalan Kaki

Era Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, para PKL dan masyarakat yang berbelanja juga diberi akses seperti parkir dan tumpangan bus gratis.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Siti Nawiroh
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2018). 

"Dan itu sudah saya kumpulkan, nanti saya sounding untuk ke pihak eksekutif," imbuh eks staf Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

Jika PKL itu terbukti melanggar, lanjutnya, maka pihak eksekutif akan memperingati para PKL tersebut.

"Kalau sudah memang melanggar, misalkan, otomatis kami ingatkan. Kami sebagai DPRD, kan, punya hak," kata Ima.

Ima melanjutkan, warga yang melaporkan hal tersebut merupakan warga yang kerap bersepeda saat CFD di kawasan Jalan MH Thamrin.

"Masyarakat yang biasa mereka bersepedah. Jadi, saya punya nomor pengaduan yang khusus masyarakat, jadi tidak perlu datang ke tempat saya," tuturnya.

Ima Sindir Anies Baswedan

Sebagai pemimpin DKI Jakarta, kata Ima, Anies Baswedan semestinya memberi keadilan terhadap semua elemen masyarakat.

"Ibarat kata, sebagai kepala daerah atau bapak, kan harus adil pada semua anak-anak," ucapnya.

Sebaiknya, kata Ima, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi lahan berdagang bagi para PKL tersebut.

Sehingga, kata Ima, para PKL itu tak berjualan di atas trotoar dan menyabotase hak pejalan kaki.

"Khusunya harus dibuatkan tempat untuk mereka berdagang. Dan masyarakat juga mudah akses, tapi tak mengambil hak pejalan kaki di trotoar," beber Ima.

Gubernur DKI tak boleh tutup jalan untuk PKL

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan William Aditya Sarana, anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk pedagang kaki lima (PKL).

Ia menyebut, gugatan ini ia layangkan lantaran menganggap isi dari Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU Lalin dan Angkutan Jalan ini, jalan bisa ditutup hanya untuk empat hal, yaitu kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, olahraga, dan kegiatan budaya. Jadi, (jalan) tidak bisa ditutup untuk berdagang," ucapnya, Kamis (15/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved