Coba Kabur Saat Ditangkap, Maling Motor di Tangsel Dihadiahi Timas Panas

Solihin (18) harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diringkus polisi karena perbuatannya mencuri motor.

Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Solihin (18) harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diringkus polisi karena perbuatannya mencuri motor bersama temannya, Peri (23).

Saat itu, Sabtu (24/8/2019), gerak-gerik Solihin dan Peri dicurigai anggota Polsek Pamulang karena menggunakan sepeda motor yang diduga hasil maling.

Polisi patroli pun membuntutinya dan menyergap saat akan memasuki gang di bilangan Benda Baru, Pamulang, Tangsel.

Saat disergap oleh polisi itu Solihin ditembak bagian kakinya.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dan berhasil ditangkap. Terhadap tersangka Solihin pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur di kaki kanannya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus pencurian itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).

Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Saat digeldah di kantong kedua tersangka didapati kunci T dan lima anak kunci T.

Setelah diinterogasi, Solihin dan Peri mengaku akan melancarkan aksinya mencuri motor.

"Sepeda motor yang digunakan tersangka adalah hasil pencurian oleh kedua tersangka di Pondok Aren," jelasnya.

Setelah dikomparasi, sepeda motor Honda Beat yang digunakan keduanya cocok dengan motor yang dilaporkan hilang milik Ahmad Rizky di Pondok Aren.

Rizky sebelumnya sudah melaporkan kehilangan motor itu pada Rabu (21/8/2019).

Atas perbuatannya, Solihin dan Peri disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

ABG Belasan Tahun Ini Telah Berkali-kali Lakukan Pencurian Motor di Pamulang

RAP (17), tersangka pencuri motor di Pamulang, menutup wajahnya, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
RAP (17), tersangka pencuri motor di Pamulang, menutup wajahnya, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sepak terjang RAP (17) di dunia pencurian motor sudah tidak diragukan lagi, ia telah mencuri lebih dari lima motor di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu terungkap setelah RAP tertangkap. Kali ini aparat Polsek Pamulang yang berhasil meringkusnya setelah beraksi di warnet Are Net di bilangan Jalan Benda Barat, Benda Baru, Pamulang, Minggu (25/8/2019).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, di aksinya yang terakhir, ABG itu menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter dari pemiliknya yang sedang bermain di warnet.

"Saat itu pelapor mendengar suara sepeda motornya jalan dan saat kelur dari warnet dan benar bahwa motornya telah hilang," ujar Ferdy saat mengkspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).

Ferdy juga menjelaskan, modus pelaku mencuri motor adalah menggunakan kunci T dan obeng untuk membobol rumah kunci motor.

"Kunci T dan obeng ini adalah sarana yang digunakan pelaku," ujar Ferdy.

Ferdy menegaskan ABG tersebut adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Ia tidak memiliki pekerjaan dan sudah putus sekolah.

"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di wilkum Pamulang lebih dari lima kali dan pelaku juga sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama," ujarnya.

Atas perbuatannya, RAP disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Aparat Polres Tangerang Selatan Tangkap Maling Motor yang Kerap Beraksi di Pamulang

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat memimpin rilis kasus pencurian motor di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat memimpin rilis kasus pencurian motor di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus Haidar (19), tersangka maling motor di bilangan Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel pada Sabtu (24/9/2019) lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, Haidar membawa kabur sepeda motor matic Honda Vario merah saat motor tersebut sedang dipanaskan pemiliknya di depan rumahnya.

Motor dalam keadaan menyala dan kunci menggantung.

Si pemilik meninggalkannya sebentar ke dalam rumah, dan kaget saat keluar motornya sudah raib.

"Pelaku mengambil motor saat motor dalam keadaan menyala saat ditinggal sebentar pemiliknya ke dalam rumah. Saat itu diteriaki maling oleh warga," ujar Ferdy saat gelar rilis kasus pencurian itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).

Setelah warga yang mengenali motor merah itu dicuri, mereka pun meneriakinya dengan sebutan maling.

Tidak jauh dari lokasi, aparat Polsek Pamulang sedang berpatroli dan segera beraksi mengejar serta membekuk Haidar.

"Kebetulan patroli Reskrim Polsek Pamulang sedang di TKP dan dilakukan saat itu juga," ujarnya.

Diduga Warga Jakarta, Data Identifikasi 4 Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang Belum Lengkap

Aulia Kesuma Ngaku Yatim Piatu & Korban Tragedi 98, Kakak Pupung Sadili: Bodohnya Kami Dibohongi

Anjingnya Terkam Pembantu Hingga Tewas Kehabisan Darah, Begini Klarifikasi Presenter Bima Aryo

Iuran Naik hingga 100%, Kesalahan BPJS Dibeberkan Fahri Hamzah: Menteri Keuangan Pikirannya Pendek

Modus pelaku adalah berkeliling di wilayah sekitar Pamulang, untuk mencari motor yang dalam keadaan menyala dan tanpa pengawasan pemiliknya.

Selain Haidar, polisi juga masih mengejar Asep, teman beraksi Haidar.

Atas perbuatannya, Haidar diganjar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved