Polisi Tangkap Pemilik Jasa Travel Palsu yang Biasa Menjerat Korbannya dari Media Sosial
Jiun dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Rombongan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) gagal berangkat ke Puncak, Bogor, untuk mengikuti acara kampus.
Mereka ditipu oleh pemilik jasa travel gadungan bernama Jian Puji Pratama alias Jiun (30).
Mulanya, seorang perwakilan mahasiswa UBL, Ragil Ayu Mariani, menghubungi tersangka untuk memesan bus.
Ragil menghubungi Jiun lantaran tertarik dengan iklan yang diunggah tersangka di media sosial.
"Korban lihat karena sewanya murah, satu hari hanya Rp 2.450.000 ke puncak Bogor, korban lalu tertarik," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi, Rabu (4/9/2019).
• Polisi Buru Penadah Kabel Optik Curian Milik Telkom
• Dewi Nekat Curi Uang di Warung Nasi Pesanggrahan Demi Bayar Utang Orangtua
Rencananya, rombongan akan berangkat ke Puncak pada Sabtu (3/8/2019).
Namun, sampai hari keberangkatan, bus yang disewa Ragil tak kunjung datang.
"Akhirnya korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan pada 7 Agustus 2019," tutur Sukadi.
Sepekan setelah korban membuat laporan, sambungnya, Polisi pun berhasil meringkus Jiun.
"Pengakuan sudah dua kali melakukan. Yang pertama lolos, yang kedua ini berhasil kita tangkap," kata dia.
Jiun dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.