Sempat Ricuh dengan Warga, Satpol PP Robohkan Puluhan Rumah dengan Alat Berat di Puncak Bogor
Kericuhan Terjadi di Puncak, Warga Naringgul Halangi Upaya Eksekusi Rumah di Areal Perkebunan
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Warga Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sempat menghalangi petugas yang akan melakukan eksekusi terhadap 26 rumah di area kebun teh di kawasan Puncak tersebut.
Warga sempat melakukan aksi bakar ban dan kayu di depan kios dan pintu masuk ke 26 rumah tersebut.
Setelah negosiasi alot, akhirnya eksekusi tetap dilakukan oleh Satpol PP dengan pengawalan ketat aparat Polres Bogor.
Situasi di lokasi sudah kondusif, aksi bakar hanya menyisakan abu dan kawat di pinggir jalan.
Alat berat terlihat melakukan pembongkaran.
"Awalnya rumah anak saya yang masuk ke dalam 26 rumah tak akan dibongkar, tapi tadi pagi mau dibongkar makanya ada aksi spontan," kata Yaya Sunjaya (60) orangtua Deli yang sudah lama mendiami rumah di area perkebunan.
Yaya mengatakan, sebelumnya dari 52 bangunan warga mendengar bahwa 26 rumah tidak akan dibongkar.
"Tadi setelah negosiasi saya dan anak saya akhirnya menurut, katanya akan ada kompensasi sebesar Rp 30 juta per rumahnya. Uang kompensasi disebut tadi istilahnya uang kerahiman," kata Yaya.
Warga yang belum membongkar rumahnya langsung mengamankan terlebih dahulu barang yang masih bisa diambil. (Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kericuhan Terjadi di Puncak, Warga Naringgul Halangi Upaya Eksekusi Rumah di Areal Perkebunan
Puluhan rumah dirobohkan alat berat

Sebanyak 50 bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor dengan menggunakan alat berat.
Sempat terjadi ketegangan pagi tadi saat Satpol PP akan melakukan pembongkaran.
Warga yang menolak pin sempat membakar ban dan membakar beberapa material bekas bangunan.
Namun saat ini kondisi pun sudah kondusif setelah dilakukan mediasi.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena warga merasa lama tinggal disini.
Padahal menurut Ridho bangunan bangunan di tanah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan
"Penolakan itu argumentasi bahwa kami sudah lama tinggal disini bahwa kami sudah ini kami rumah tinggal jadi kami tidak bisa disamakan, kemudian masalah aspek tanah itu bukan ranah kami, yang kami persolanan adalah bangunan ini tidak memiliki izin," katanya.
Ridho menjelaskan bahwa ada sekitar 30 bangunan liar yang dibongkar pada pembongkaran tahap kedua ini.
Saat ini proses pembongkaran pun masih berlangsung. (Lingga Arvian Nugroho)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Satpol PP Kembali Bawa Alat Berat ke Kawasan Puncak, Puluhan Rumah Dirobohkan