Deretan Fakta Remaja Cabuli Bocah 10 Tahun di Bogor: Modus Tanya Alamat Hingga Suasana Angker TKP

Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan dengan modus tanya alamat di Gunungputri. Ini deretan fakta kasus tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Gunungputri, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor di Bekasi. 

Kecanduan Film Porno

Berdasar pengakuan RN, dirinya melakukan pencabulan terhadap GN karena kecanduan film porno.

"Motifnya masih masalah kelainan seksual nonton film porno," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

AKP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa RN merupakan remaja putus sekolah.

Bahkan menurutu AKP Benny Cahyadi kini RN merupakan seorang pengangguran.

"Iya, karena putus sekolah dan kesehariannya menganggur," ujar AKP Benny Cahyadi.

Karena waktu luangnya itu, menurut AKP Benny Cahyadi, RN jadi sering menonton film porno.

Hari itu, RN tak kuasa menahan nafsu birahinya setelah nonton film porno.

RN kemudian keluar rumah dan mencari 'mangsa' untuk melampiaskan nafsunya.

"Enggak punya kegiatan ya pelaku mencari mangsa kemungkinan pemilihan acak (random) dan sudah survei ke lokasi (Gunung Putri) sebelumnya," kata AKP Benny Cahyadi.

Barang Bukti

Rumah kosong di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dijadikan pelaku RN (17) sebagai lokasi pencabulan terhadap anak di bawah umur GN (10).
Rumah kosong di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dijadikan pelaku RN (17) sebagai lokasi pencabulan terhadap anak di bawah umur GN (10). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Polisi menunjukkan barang bukti berupa satu kaos warna cokelat, satu celana pendek dan panjang, satu celana rok warna kuning, satu kaos dalam warna putih dan satu celana dalam warna hijau muda.

"Selain itu, pengumpulan alat bukti kendaraan sepeda motor ada kecocokan di CCTV kemudian petunjuk alat bukti yang lain juga sudah dikumpulkan," kata AKP Benny Cahyadi.

Atas perbuatannya, RN dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," kata AKP Benny Cahyadi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved