Aduan Rumini Terbukti, Inspektorat Temukan Adanya Pungutan di SDN Pondok Pucung 2 Tangsel

Ia menyebut pihak sekolah hendak melakukan inovasi mutu pendidikan namun metode pendanaannya salah.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumini (44) dan jajaran Tangerang Public Transparancy Warch (TRUTH) di Mapolres Tangsel, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyelesaikan investigasi atau pemeriksaan khusus (riksus) terhadap kasus Rumini.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rumini merupakan mantan guru honorer di SDN Pondok Pucung 2.

Rumini dipecat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel ketika dirinya menyuarakan dugaan adanya pungli yang dilakukan pihak SDN Pondok Pucung 2 kepada wali murid.

Dugaan pungli itu terkait uang komputer, uang kegiatan sekolah, uang instalasi proyektor dan pembelian buku secara mandiri oleh wali murid.

Rumini berteriak soal kasus di sekolah bekas tempatnya mengajar itu sejak akhir Juni 2019.

Mantan Guru Honorer Bongkar Praktik Pungli, Rumini Kini Jadi Pengangguran dan Kesulitan Keuangan

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany merespons dengan mengirim tim investigasi dari inspektorat untuk menggali fakta dari aduan dugaan pungli yang disuarakan Rumini itu.

Inspektorat melakukan investigasi selama dua kali 10 hari. 10 hari ke dua digunakan untuk mendalami regulasi soal pungutan.

Polisi Viral Todongkan Revolver ke Tetangga di Tangerang, Anak Pemilik Rumah Buka Suara

Setelah waktu investigasi berakhir, Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, sulit dihubungi.

Pada Kamis (15/8/2019), Uus memberikan penjelasan tentang hasil investigasinya.

Ia menyebut pihak sekolah hendak melakukan inovasi mutu pendidikan namun metode pendanaannya salah.

"Kepsek berinovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran siswa, tapi metode pendanaan tidak sesuai dengan Permendikbud," terang Uus.

Namun saat ditanya lebih jauh tentang metode pendanaan yang salah itu, Uus tidak menjawab.

Hari ini, Jumat (6/9/2019), Uus memberikan penjelasannya saat ditanyakan kembali terkait dugaan pungli itu.

"Terkait pemeriksaan dugaan pungutan pada SDN Pondok Pucung 2, Inspektorat melakukan audit dengan sasaran audit yakni satu, dugaan pungutan atas kegiatan komputer, dua, dugaan pungutan atas kegiatan sekolah, tiga, dugaan pungutan atas kegiatan pemasangan proyektor, dan empat, dugaan pungutan atas buku sekolah," papar Uus.

Ia menyebut, pungutan terjadi pada tiga poin, yakni uang komputer, uang kegiatan sekolah dan instalasi proyektor.

"Ya itu ada mekanisme pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud. Tiga poin, yang ke empat tidak ada," jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan bakal dapat sanksi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (3/7/2018).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (3/7/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/ JAISY RAHMAN TOHIR)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), mendapatkan sanksi atas terbuktinya pungutan liar terjadi di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Inspektorat Tangsel mengungkapkan, hasil investigasinya mendapati bahwa benar ada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah SDN Pondok Pucung 2 kepada wali murid.

Pungutan yang dimaksud adalah pungutan uang komputer, uang instalasi proyektor dan uang kegiatan sekolah.

Mulanya dugaan pungutan liar disuarakan oleh Rumini, mantan guru honorer SD tersebut.

Setelah sempat mendapat banyak bantahan, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat, dugaan itu terbukti.

Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi, mengatakan, tindak lanjut dari hasil investigasinya adalah, Inspektorat akan memantau teguran yang diinstruksikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, kepada Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono melalui Sekda, Muhamad sebagai pimpinan aparat sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Taryono dianggap lalai karena bisa sampai terjadi pungli di sekolah.

Tak hanya Taryono, Uus juga menyebut, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, Suriah mendapat teguran.

"Inspektorat memantau rekomendasi yang disarankan. Intinya , Wali Kota memerinthakankan Sekda menegur secara tertulis Kadisdik atas kelalainya, memerintahkan Kadisdik untuk menegur jajaran yang terkait termasuk Kepala Sekolah," jelas Uus, saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Tak hanya teguran, Taryono dan Suriah juga akan dijerat sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Adapun sanksinya sesuai dengan PP 53, dan nanti diputuskan di komisi disiplin," jelasnya.

Nasib Rumini

Guru honorer di Tangerang Selatan, Rumini (44) menunjukkan surat pemecatan di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Guru honorer di Tangerang Selatan, Rumini (44) menunjukkan surat pemecatan di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Malang nian nasib Rumini (44), mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 Tangerang Selatan ini.

Ia kesulitan ekonomi karena menganggur setelah membongkar dugaan praktik pungutan liar atau pungli di sekolahnya itu.

“Sekarang saya nganggur setelah dipecat dari sekolah.

Sudah dua bulan saya tidak dapat kerjaan,” ujar Rumini kepada Wartakotalive.com, Kamis (29/8/2019).

Dirinya menyebut semakin sulit mencari pekerjaan setelah membongkar dugaan praktik pungli itu.

 Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Rumini

Bahkan ia merasa terasing jika mendaftar sebagai guru di tiap-tiap sekolah.

“Saya sudah ngelamar, tapi dicuekin. Mereka malah ketakutan kalau saya ngajar di sekolah.

Langsung ditolak aja lamaran saya, karena semua kan pada tahu kalau saya yang bongkar kasus pungli,” ucapnya.

Sudah menganggur lama, Rumini pun kesulitan dalam segi keuangan.

Untuk biaya makan dankehidupan sehari-hari saja susah.

“Sehari-hari untuk makan saya dibantu sama saudara-saudara.

Pergi ke rumah nenek di Bengkulu sambil nunggu putusan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany soal pungli ini,” kata Rumini.

Rumini buka suara soal dugaan pungli iuran les komputer dan pembelian buku.

Menurutnya orang tua murid harus membayar selama anaknya sekolah di situ.

Inspektorat Tangerang Selatan pun membeberkan hasil penyelidikan terkait kasus tersebut.

Hasilnya memang terbukti bahwa sekolah ini telah melakukan pungli.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved