Polisi Minta Pendapat Ahli Pidana Terkait Kasus Tewasnya Yayan
Keterangan ahli pidana jadi penentu atas dugaan ibu Bima, TD (72) melakukan kelalaian sehingga Sparta keluar dari kandang lalu menerkam Yayan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Yayan (35) yang tewas diterkam anjing bernama Sparta milik majikannya, Bima Aryo.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan pihaknya harus meminta pendapat ahli pidana untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan.
"Dari penyidik belum bisa menerapkan pasal berapa, dituangkan dalam hasil penyelidikannya karena kita harus berkoordinasi atau meminta bantuan dari saksi ahli pidana," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2019).
Keterangan ahli pidana jadi penentu atas dugaan ibu Bima, TD (72) melakukan kelalaian sehingga Sparta keluar dari kandang lalu menerkam Yayan.
Untuk sekarang, Abdul hanya bisa memastikan proses hukum kasus yang dilaporkan suami Yayan terus berjalan dan sudah memeriksa enam saksi.
"Saksi sudah 6 orang, semuanya masih dalam tahap saksi, termasuk ibu Bima. Ibu TD sendiri belum jadi tersangka, walaupun kita sudah sidik," ujarnya.
• Sederet Fakta Ibu Muda Bunuh Anak Kandung: Dapat Bisikan Gaib, Ibu Kandung Jadi Tersangka
• Bank Jatim Sosialisasi Gadaikan SK Pengangkatan DPRD Jatim Hingga Rp 1,8 Miliar
• Marak TPS Liar di Dekat Kali Jambe, Ini Penyebabnya
Abdul menyebut penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah melayangkan surat ke Kemenkumham guna menghadirkan saksi ahli pidana.
Namun belum dapat memastikan kapan penyidik bisa menghadirkan ahli pidana untuk meminta pendapat ada atau tidaknya tindak pidana.
"Saat ini masih nunggu saksi ahli. Penyidik sudah kirim surat pada Kemenkumham untuk membahas soal penerapan pasal hasil pemeriksaan," tuturnya.