Kebijakan Ganjil Genap
Pengemudi Mobil yang Gunakan Pelat Nomor Palsu Dapat Dijerat Tindak Pidana
Kanit Lantas Polsek Matraman AKP Dwi Hari Setianto mengatakan penggunaan pelat nomor palsu sudah termasuk tindak pidana pemalsuan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu agar lolos dari pemberlakuan ganjil genap (Gage) dapat dikenakan sanksi pidana.
Kanit Lantas Polsek Matraman AKP Dwi Hari Setianto mengatakan penggunaan pelat nomor palsu sudah termasuk tindak pidana pemalsuan.
"Kalau misalnya kedapatan melakukan pemalsuan kemungkinan diarahkan ke Reskrim. Karena kalau pemalsuan sudah pidana," kata Dwi di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).
Namun dia enggan merinci pasal yang dikenakan kepada pengemudi mobil bila kedapatan melanggar aturan perluasan Gage.
Dwi hanya menuturkan butuh pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Unit Reskrim terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Nanti dari Reserse yang mendalami akan mendalami unsur pidananya," ujarnya.
• Demi Biaya Anak Sekolah, Eko Rela Mengantar Pesanan Konsumen Pakai Sepeda
Kepada pengemudi mobil yang ditilang, Dwi menyebut pasal yang dikenakan yakni pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal yang menanti pengemudi mobil pelanggar Gage saat mengambil SIM mereka di Kejaksaan yakni Rp 500 ribu.
"Selama dua hari kami melakukan penindakan ganjil genap kami belum menemukan yang menggunakan pelat palsu," tuturnya.
Ngotot Terapkan Ganjil Genap, Dishub DKI Sesumbar Angkutan Umum Lebih Aman dari Mobil Pribadi |
![]() |
---|
Dua Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, 4.894 Kendaraan Ditilang |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sudah Tindak 4.894 Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Belum Pastikan Pemberlakuan Ganjil Genap Motor |
![]() |
---|
Ganjil Genap Berlaku untuk Motor, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara, Hingga Protes Warga |
![]() |
---|