Kabar Artis
Pernah Tabrak Mobil di Jagorawi Sampai 6 Orang Tewas, Dul Jaelani Berkaca-kaca Minta Maaf
Musisi Ahmad Dhani sempat mengatakan berjanji akan menyekolahkan keluarga korban Kecelakaan Dul Jaelani hingga S1, S2 bahkan S3.
Kasus Dul Jaelani kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul Jaleani, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.
Dul Jaelani dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul Jaelani melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul Jaelani dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul Jaelani dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
(*)