Pembentukan Dewan Pengawas KPK Tak Perlu Dikhawatirkan

“Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan mengatakan masyarakat atau KPK tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan dewan pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut dia, pembentukan dewan pengawas atau dewan penasehat KPK itu sangat diperlukan tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut.

"Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Ia menilai pembentukan dewan pengawas tentu untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat.

Makanya, keberadaan dewan pengawas untuk mengawasi perilaku-perilaku atau kode etik sangat dibutuhkan.

Anggota DPRD DKI dari PDIP Minta KPK Cek Dugaan Kejanggalan Tender Proyek Pembangunan Stadion BMW

“Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya dewan pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” ujarnya.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK ini dianalogikan seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.

Namun, kata dia, keberadaan KY, Komisi Kejaksaan dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian.

 Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.

Menurutnya, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain.

Tetapi, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. 

“Nah, dewan pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved