Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Tunjangan Rp21,6 Miliar Per Tahun, Tegaskan Tak Untuk Perkaya Diri

Penjelasan Dedi Mulyadi soal ltunjangan didapatkan Gubernur Jawa Barat tersebut mencapai puluhan miliar. 

Instagram Dedi Mulyadi
TERIMA JULUKAN BARU - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersenyum mendengar dirinya mendapatkan julukan baru. Kali ini julukan baru itu berupa hinaan kata kasar. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Viral di media sosial besaran tunjangan yang didapatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencapai puluhan miliar. 

Dedi Mulyadi sendiri dikritik lantaran tak pernah blak-blakan mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat. 

Sementara, dia sendiri menggaungkan efisiensi di berbagai sektor.

Dedi Mulyadi pun memberikan klarifikasi terkait kabar viral itu.

Dia menyebut, angka tunjangan yang dia dapatkan tidak sampai Rp33 miliar per tahun seperti yang dikabarkan.

Dia menyebut, telah memangkas angka tersebut.

Menurut Dedi, penghasilan tetap yang diterimanya setiap bulan hanyalah gaji pokok sebesar Rp 8,1 juta.

“Sejak awal saya terbuka menyampaikan, gaji gubernur dan tunjangannya itu sebesar Rp8,1 juta dalam setiap bulan. Setelah itu saya memang mendapat fasilitas, tetapi banyak yang saya coret dari anggaran,” ujar Dedi dalam akun Instagramnya, Jumat (12/9/2025).

Ia menerangkan, fasilitas seperti pakaian dinas dan mobil dinas tidak digunakannya.

“Baju dinas saya tidak ambil, saya beli sendiri. Mobil dinas juga tidak saya pakai,” tegasnya.

Selain soal gaji, ia juga membeberkankebijakan penghematan yang dilakukanya terkait perjalanan dinas gubernur.

Ia mengatakan, sebelum dirinya menjabat, anggaran perjalanan dinas gubernur mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.

“Setelah saya menjabat, anggaran perjalanan dinas saya turunkan menjadi Rp750 juta. Dan sekarang, di perubahan APBD tahun 2025, anggaran itu diturunkan lagi menjadi Rp100 juta. Tahun ini baru terpakai Rp74 juta,” ungkap Dedi.

Ia mengatakan langkah tersebut adalah upaya menekan pemborosan sekaligus mengalihkan anggaran agar lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, terkait dana operasional gubernur yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu 0,15 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved