Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Tunjangan Rp21,6 Miliar Per Tahun, Tegaskan Tak Untuk Perkaya Diri

Penjelasan Dedi Mulyadi soal ltunjangan didapatkan Gubernur Jawa Barat tersebut mencapai puluhan miliar. 

Instagram Dedi Mulyadi
TERIMA JULUKAN BARU - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersenyum mendengar dirinya mendapatkan julukan baru. Kali ini julukan baru itu berupa hinaan kata kasar. 

“Yang terpenting adalah rakyat bisa merasakan manfaat dari setiap anggaran. Itu komitmen saya,” ujar Dedi.

Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Herman, dana itu dialokasikan untuk kebutuhan mendesak yang muncul di lapangan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, dana Rp 28,8 miliar itu kembali kepada masyarakat melalui keputusan yang diambil oleh gubernur dan wakil gubernur.

"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan, kan tidak mungkin di Musrenbangkan dulu," tambahnya.

Ia memastikan bahwa besaran anggaran itu telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun PAD Jabar mencapai Rp 19 triliun, alokasi dana operasional sekitar Rp 28,8 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Herman mengatakan, ketentuan tersebut mengatur keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk penunjang operasional (BPO) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

BPO itu digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung tugas kepala daerah.

Herman menambahkan, BPO yang diterima Gubernur Jabar digunakan sepenuhnya sesuai aturan, termasuk untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, santunan bagi rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.

"Karenanya semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," pungkasnya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved