Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Sindikat Pemalsu Buku KIR, Sopir Truk Jadi Sasaran Pelaku

Polisi meringkus sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi meringkus sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.

Empat orang pria, masing-masing berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35) diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, keempat pelaku berbeda peran dalam pemalsuan buku KIR.

ID ditangkap pertama kali pada Agustus 2019 lalu di wilayah Koja. Ia ditangkap beserta barang bukti buku KIR yang diduga palsu.

Hasil pemeriksaan, ID berperan sebagai orang yang menawarkan buku KIR palsu kepada sopir atau pemilik truk angkutan barang.

"Pelaku ID setelah kita amankan dia mengaku mendapatkan buku KIR palsu dari biro jasa. Kita kembangkan dan menangkap IZ," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019).

IZ sendiri berperan sebagai biro jasa yang juga menyampaikan kepada konsumen bahwa bisa mendapatkan KIR dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah didapatkan.

Kemudian, KIR palsu akan diedit oleh pelaku lainnya, AS.

"Dia berperan mengisi data di KIR palsu tersebut. Kemudian dia juga ngeprint atau mencetak itu si AS juga. Dia isi data dan juga ngeprint buku KIR," kata Argo.

Sementara itu, pelaku lainnya, DP ditangkap dengan peran sebagai orang yang mendapatkan blanko dan buku KIR kosong.

DP mendapatkan barang tersebut dari distributor PT MCE dengan menjadi anggota Dishub gadungan.

Blanko dan buku KIR kosong itu lah yang diedit AS menjadi buku KIR palsu.

Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Materai Palsu yang Dijual Lewat Online Shop

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penjualan materai palsu yang dipasarkan lewat toko online.

Satu orang tersangka berinisial R diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas cyber crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah melakukan patroli cyber crime, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan akun mencurigakan di Shopee dengan nama Chandra_shiregar.

"Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R. Dia ditangkap dari penemuan materai, R banyak sekali materai di daerah Depok," ujar Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019).

Argo Yuwono menyebut pemilik akun yang menjual materai palsu itu yakni tersangka C yang berperan mengiklankan materai palsu tersebut. Ia saat ini masih buron.

Sementara R berperan sebagai penjual sekaligus distributor materai palsu.

Adapun materai palsu yang ua jajakan meliputi pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Ada beberapa yang disimpen di rumah. Kalau orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R didalami, diperiksa, dia itu bukan pembuat," katanya.

Anjingnya Disebut Serang 3 Orang, Bima Aryo: Sparta tak Pernah Keluar Pagar, Anubis Anjing Baik

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Kafe: Sempat Salurkan Hasrat Lalu Minum Kopi

Ahmed Zaki Sebut Pilkades Kabupaten Tangerang Potensi Ricuh Hingga Rawan Praktik Politik Uang

Sementara itu, menurut Argo, pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat pelaku tersebut.

"Pelaku ternyata udah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditangkap dan sudah di Polres. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian," jelasnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985 57 KUHP tentang Bea Materai subsider pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved