Semua Pihak Diminta Terima Komisioner KPK Terpilih Periode 2019-2023
Tak hanya menolak capim, WP KPK juga menolak revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi untuk direvisi bersama DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyatakan menolak calon pimpinan KPK yang dianggap melanggar kode etik.
Padahal Jokowi selaku presiden meloloskan nama tersebut ke DPR RI.
Tak hanya menolak capim, WP KPK juga menolak Revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi untuk direvisi bersama DPR.
Menanggapi manuver penolakan itu, ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai, apabila WP KPK merupakan ASN makatidak ada alasan untuk tidak tunduk pada UU ASN.
"Menurut saya kalau pegawai harus jelas, apakah itu ASN atau bukan. Kalau memakai APBN mereka harus tunduk pada UU ASN atau UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003," kata Santiago kepada wartawan, Kamis ( 12/9/2019).
• Daftar Lengkap 5 Komisioner KPK Terpilih Periode 2019-2023, Latar Pekerjaan hingga Profil Ketua Baru
Wadah Pegawai KPK sambungnya bukan dalam posisi menolak capim yang terpilih.
"Kalau menolak pimpinan KPK bukan kewenangan dari WP KPK, karena (capim) sudah melewati proses rekrutmen, seleksi, uji publik," jelasnya.
• Profil Penasehat KPK Tsani Annafari, Ikut Daftar Tapi Gagal & Sebut Oknum Capim Bermasalah
Santiago menambahkan, revisi terhadap UU KPK bukanlah senab sekelas UUD 1945 saja dapat dimandemen. Jadi UU KPK tidak masalah direvisi
"Saya melihat sisi positifnya untuk perbaikan. Yang tidak boleh terjadi kalau ada pelemahan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nawawi Pomolango menyebut Wadah Pimpinan (WP) KPK sebagai masalah internal di komisi antirasuah tersebut.
Hal itu diucapkan Nawawi saat menjawab pertanyaan apakah dirinya mengetahui kondisi internal di KPK dalam uji kelayakan dan uji kepatutan di depan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
“Sudah jadi rahasia umum bahwa apa yang disebut Wadah Pegawai itu sebagai persoalan. Kenapa? Karena WP sudah di luar kebijakan aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Nawawi.
Menurutnya konsep kepegawaian WP KPK tak sesuai dengan konsep ASN.
Yang dimaksud Nawawi adalah WP KPK kerap bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dan legislatif seperti aksi penolakan terhadap RUU KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Konsep WP KPK sekarang membuat mereka merasa seperti di awan-awan,” imbuhnya.