Tiap Bulan Dapat Rp 111 Juta, Ini Rincian Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta
Jika dipotong pajak penghasilan (PPh) maka gaji bersih yang akan diterima ialah sebesar Rp 111 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 telah dilantik pada 26 Agustus lalu.
Selama menjabat sebagai anggota dewan hingga lima tahun mendatang, mereka akan mendapat gaji dan tunjungan yang cukup fantastis.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada 106 anggota dewan ini tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com, meski memiliki jabatan yang lebih tinggi, ternyata Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat gaji lebih rendah dibandingkan empat wakilnya dan 101 anggota dewan lainnya.
Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan rumah dan mobil dinas sehingga tidak mendapat tunjangan untuk dua hal tersebut.
Berikut rincian gaji para anggota DPRD DKI Jakarta yang akan mereka terima setiap bulannya :
A. Ketua DPRD DKI Jakarta
Total gaji dan tunjangan yang akan diterima per bulannya ialah sebesar Rp 68 juta.
Jika dipotong dengan pajak penghasilan (PPh) maka gaji bersih yang akan diterima setiap bulannya ialah sebesar Rp 59 juta.
Adapun rinciannya :
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
B. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Total gaji yang akan diterima oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ialah sebesar Rp 128 juta.
• Ledakan Granat dan Bom di Mako Brimob Srondol Buat Rumah Warga Sekitar Rusak
• Cerita Unik Lili Pintauli Siregar Bikin Anak Buah Kewalahan, Kerap Tanya Ini ke Security
Jika dipotong pajak penghasilan (PPh) maka gaji bersih yang akan diterima ialah sebesar Rp 110 juta.
Adapun rinciannya :
1. Tunjangan keluarga Rp 336.000
2. Uang representasi Rp 2,4 juta
3. Uang paket Rp 240.000
4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 9,6 juta
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500
10. Tunjangan anggaran Rp 217.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dprd-dki-jakarta-7.jpg)