Transaksi Sabu di Kuburan Cina Menteng Atas, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi
"Kita mencurigai tersangka karena dia biasa nongkrong di sana," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan Ridwanullah
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Polsek Tebet mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial AA (22).
Polisi menangkap AA di kuburan Cina Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
"Kita mencurigai tersangka karena dia biasa nongkrong di sana," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan Ridwanullah saat dikonformasi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu kristal seberat 87 gram.
Iwan menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial A di salah satu lapas di Jakarta.
• Peringati Muharram, Anies Baswedan Hadiri Lebaran Anak Yatim di Ancol
• Akhir Pekan Ini, BMKG Prediksi Jakarta Cerah Berawan, Sabtu (14/9/2019)
"Tersangka hanya berperan mengantarkan narkotika tersebut kepada pelanggan atas instruksi bosnya yang masih kami kembangkan," tutur Iptu Iwan.
Selain mengamankan 20 paket sabu, Polisi turut menyita timbangan digital dan alat hisap.
AA kini disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.