Sederet Sanksi yang Pernah Diterima Animasi Spongebob Squarepants, Selama Tayang di Indonesia

Berikut sederet sanksi yang pernah diterima serial animasi Spongebob Squarepants, selama tayang di Indonesia

Editor: Muji Lestari
Stephen Hillenburg / Nickelodeon Animation Pictures
SpongeBob SquarePants 

*Pemotongan adegan hingga sensor*

Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.

Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.

Ikut Pameran Franchise Terbesar di Indonesia, Bisnis Kopi Lucinta Luna Curi Perhatian: Lihat Menunya

Banyak netizen menduga, sensor terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.

Meski demikian, saat itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor terhadap program kartun dan animasi.

Menurutnya, pihaknya juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.

"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha saat, Selasa (23/2/2016).

Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, tetapi lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.

Anak Bacok Ibu Kandung: Warga Tidak Berani, Kapolsek Langsung Dobrak Rumah Pelaku

Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.

Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.

*Sanksi teranyar*

KPI baru saja menerbitkan sanksi pada penanggung jawab program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan.

Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Cium Perseteruan Dewi Perssik & Keponakan Tak Masuk Akal, Sutradara Film Beri Pujian Sikap Meldi

Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved