Cegah Pemalsuan Buku Uji KIR, Pemprov DKI Digitalisasi Pengujian Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, digitalisasi akan dilakukan dengan mengubah buku catatan hasil KIR.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kadis Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mencegah pemalsuan kartu uji berkala (KIR), Pemprov DKI Jakarta akan melakukan digitalisasi sistem pengujian kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, digitalisasi akan dilakukan dengan mengubah buku catatan hasil KIR dengan smart card.

"Buku uji sampai saat ini banyak yang dipalsukan. Oleh sebab itu akan kita ganti dengan smart card," ucapnya, Selasa (17/9/2019).

Nantinya, smart card ini sendiri akan terintegrasi secara nasional sehingga seluruh pengujian KIR akan tercatat dengan baik.

"Jadi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi. Seluruh data pengujian terintegrasi nasional" ujarnya.

Tak hanya itu, seluruh proses dalam sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Simpel PKB) juga akan dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi uji KIR yang bisa diunduh lewat ponsel pintar.

Kemudian, mereka akan mendapatkan booking code dan diharuskan membayar biaya uji KIR secara non-tunai melalui rekening Bank DKI.

"Untuk pelaksanaan pembayaran biaya uji atau retribusi uji sudah dilakukan secara cashless melalui Bank DKI," kata Syafrin.

Setelah pembayaran diverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapat informasi soal waktu pelaksanaan uji KIR.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukan saat pengujian kendaraan akan dilakukan.

Jika dipindai, QR Code itu nantinya akan menunjukan semua data hasil pengujian dan juga foto kendaraan yang terdaftar.

"Proses uji kendaraan sudah terintegrasi secara online dan akan langsung masuk ke sistem management pelayanan pengujian kendaraan," ucapnya.

Dengan digitalisasi pengujian KIR ini, Pemprov DKI berharap kasus pemalsuan buku catatan hasil KIR tidak terulang kembali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved