Pengakuan Bripka Eka, Polisi yang Nyangkut di Kap Mobil Sejauh 200 Meter Demi Tilang Pengemudi
Kembali terjadi, seorang polisi rela telungkup di kap mobil demi tilang pengendara yang melanggar aturan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kembali terjadi, seorang polisi rela telungkup di kap mobil demi tilang pengendara yang melanggar aturan.
Peristiwa itu menjadi viral lantaran videonya tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut tampak seorang polisi terngkurap dan berpegangan di depan kaca mobil yang terus melaju.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (16/9/2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi tersebut diketahui bernama Bripka Eka Setiawan.
Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil.

Aksi Eka itu pun ramai dibicarakan di media sosial.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com Bripka Eka bercerita, saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio.
Mobil berpelat nomor B 1856 SIN itu diketahui milik Tavipuddin (54).
Mobil itu terparkir di troroar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Seperti STNK dan SIM pengemudi.
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Tak terima kendaraannya ditilang, akhirnya Eka dan Tavipuddin pun beradu mulut.