Samsat Jakarta Barat Sudah Antisipasi Membludaknya Masyarakat yang Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak
Adapun keringanan pajak tersebut yakni berupa pemotongan 50% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Samsat Jakarta Barat sudah mengantisipasi kemungkinan membludaknya masyarakat yang akan memanfaatkan adanya keringanan pajak daerah.
Diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mulai Senin (16/9/2019) kemarin.
Adapun keringanan pajak tersebut yakni berupa pemotongan 50% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya.
Selain itu, ada juga keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah.
Dasar hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, salah satu antisipasi pihaknya yakni menyiapkan ruangan tambahan untuk pelayanan masyarakat.
"Saat ini memang belum terlihat membludak karena masih baru, biasanya ramainya itu di akhir-akhir, tapi kami sudah siapkan berbagai langkah antisipasi,” kata Elling, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
• Beredar Video Aksi Perpeloncoan Bocah SD di Bekasi, Begini Keterangan Wali Kelas
• Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Rilis Aplikasi SIGAP, Begini Respon Pemohon Paspor
Elling menyebut berkaca dari tahun sebelumnya saat adanya penghapusan sanksi pajak, masyarakat baru akan berbondong-bondong mendatangi Samsat saat kebijakan tersebut akan berakhir.
Bahkan, kala itu Samsat Jakarta Barat sampai harus menambah waktu pelayanan untuk melayani masyarakat.
Adapun bulan keringanan pajak tahun ini berlaku hingga 30 Desember 2019 mendatang.
“Setiap akhir tahun, pasti akan membludak. Makanya kalau bisa dibilang kami sebenarnya sudah terbiasa terhadap membludaknya masyarakat,” tutur Elling.
Selain telah mengantisipasi membludaknya masyarakat, Elling menyebut adanya e-Samsat juga turut mengurai kepadatan.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat memanfaatkan betul adanya bulan keringanan pajak ini sebelum datang tahun penegakan pajak.
"Kami juga akan sosialisasi di acara Car Free Day tentang adanya bulan keringanan pajak ini. Tentunya kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan yang diberikan ini," ujarnya.