Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Rilis Aplikasi SIGAP, Begini Respon Pemohon Paspor

Pengguna SIGAP lainnya, Irwan, menyebut aplikasi ini menghemat tenaga. Tidak antre saat melakukan pembuatan paspor

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Is Edi Ekoputranto (kanan) di kantornya, pada Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pihak kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Pusat merilis aplikasi Sistem Informasi Gateaway Paspor (SIGAP).

Kata penggunanya, Sugiarto, SIGAP memberikan akses mudah bagi pemohon paspor.

Sebab, kata dia, pemohon paspor tak perlu lagi datang ke kantor imigrasi guna membuat janji wawancara dan foto.

"Empat tahun yang lalu saya bikin paspor, itu sudah mudah sebetulnya. Cuma memang pada waktu itu, kita harus membuat janji. Nah, sekarang sepertinya untuk membuat janji, sudah 100 persen harus melalui online," kata Sugiarto, saat diwawancarai wartawan, di kantor imigrasi kelas 1 non TPI Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sugiarto menyebut, SIGAP mampu memudahkan segala proses pembuatan paspor.

"Sehingga waktu kami di kantor tidak harus terus menerus terlibat banyak. Nah, dengan adanya ini kami juga mewakili teman-teman barangkali mengucapkan terima kasih. Di sini pelayanannya juga sangat bagus," tuturnya.

Pengguna SIGAP lainnya, Irwan, menyebut aplikasi ini menghemat tenaga. Tidak antre saat melakukan pembuatan paspor.

"Aplikasi ini sudah online, dari pertama daftar saya sudah daftar yang online. Saya lihat tidak sumpek. Tidak kayak dulu," ujarnya, di lokasi yang sama.

Dia berkata, durasi selesainya proses pembuatan paspor pun sekitar 30 menit.

"Saya juga waktu mengurus paspor ke sini, tidak berjam-jam, hanya hitungan mungkin sekitar 30 menit, selesai," tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Is Edi Ekoputranto, menyebut SIGAP merupakan inovasi yang dibikin guna memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.

"SIGAP merupakan inovasi, yang memiliki sistem informasi selengkap-lengkapanya kepada pemohon (bikin paspor)," kata Edi, sapaannya, saat diwawancarai Wartawan, di kantornya, pada Selasa (17/9/2019).

Gubernur Anies Baswedan Lepas 65 Satgas Karhutla ke Riau

Begini Cara Cek Status Permohonan Paspor Melalui WhatsApp

Edi melanjutkan, aplikasi SIGAP ini dapat diunduh melalui smartphone android atau melalui WhatsApp.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setelah foto dan wawancara, paspor bisa diambil selama empat hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved