Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Rilis Aplikasi SIGAP, Begini Respon Pemohon Paspor

Pengguna SIGAP lainnya, Irwan, menyebut aplikasi ini menghemat tenaga. Tidak antre saat melakukan pembuatan paspor

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Is Edi Ekoputranto (kanan) di kantornya, pada Selasa (17/9/2019). 

Lalu setelah aplikasi ini diluncurkan, dinilai mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pemohon paspor.

"Aplikasinya sarat mengandung banyak fitur mengenai informasi tentang proses selanjutnya. Setelah wawancara, yaitu mengatur tentang bagaimana cara pembayaran, memberikan informasi kapan paspor itu akan bisa diambil," bebernya.

Sehingga, lanjutnya, SIGAP akan lebih memberikan efisiensi kepada masyarakat terkait dengan proses pengambilan paspor yang telah jadi.

Kata Edi, SIGAP saat ini baru dapat dioperasikan pada kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat.

Dan belum terintegrasi dengan kantor imigrasi di luar Jakarta Pusat.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat, kepada pemohon agar kiranya aplikasi ini di kemudian hari bisa berkembang dan bisa dilaunching pada seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia," tutur Edi.

Diketahui, SIGAP hanya dapat digunakan untuk para pemohon paspor.

Jika pemohon paspor sudah memohon, maka nantinya nomor ponsel '08118539333' akan menginformasikan melalui pesan WhatsApp.

"Hari ini bisa langsung digunakan tapi dengan catatan, mohon paspor dulu. Karena kalau tidak ada pemohon paspor, aplikasi ini tidak akan bisa masuk," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved