Babak Baru Kasus Veronica Koman: PBB Turun Tangan, Cabut Segala Kasus dan Berikan Perlindungan

"Mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
(Tribunnews)
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka 

Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Bandingkan Sikap Soeharto & Jokowi saat Bahas Kebakaran Hutan, Fadli Zon Protes: Kasihan Rakyat!

Bantahan Veronica

Sebut Kriminalisasi

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Veronica menilai bahwa aparat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya.

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tutur dia.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk pembunuhan karakter yang ditujukan kepadanya.

Dalam pandangannya, pemerintah tidak dapat menangani konflik berkepanjangan di Papua.

Maka dari itu, pemerintah mencari kambing hitam, yaitu dirinya.

"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," ungkap Veronica.

Tak hanya terhadap dirinya, Veronica mengatakan kriminalisasi tersebut juga menimpa orang Papua lainnya.

Kriminalisasi itu, katanya, seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.

Tuduhan Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa

Polda Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa Veronica pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa sejak tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved