Imam Nahrowi Tersandung Korupsi
Dianggap Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sebagai Serangan Terakhir, KPK Ungkap Faktanya
KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Dianggap tetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka sebagai serangan terakhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap faktanya.
KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Pengumuman Imam Nahrawi menjadi tersangka itu dilakukan KPK pada Rabu (18/9/2019) sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR.
TONTON JUGA:
Pengesahan revisi UU KPK tersebut banyak menuai pro dan kontra sehingga tindakan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dianggap serangan terakhir lembaga tersebut.
Lantas adanya anggapan tersebut membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan fakta sebenarnya.
Hal tersebut terjadi ketika Laode M Syarif menjadi narasumber di acara Mata Najwa dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (19/9/2019).
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaannya dan Besaran Penghasilan Menteri
Laode M Syarif menjadi satu diantara narasumber yang hadir untuk membahas tema mengenai KPK.
Berbagai pertanyaan dicecar Najwa Shihab kepada Laode M Syarif.

Satu diantaranya mengenai keputusan KPK mengumumkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
"Berbagai hal dirasakan janggal oleh KPK. Apakah penetapan Imam Nahrawi menjadi tersangka sebagai serangan last minute KPK di injury time?" tanya Najwa Shihab.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, sontak Laode M Syarif membantahnya.
• Istri Imam Nahrawi Shobibah Rohmah Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Pekerjaan & Potretnya
"Enggak...enggak," ucap Laode M Syarif.
Laode M Syarif lantas menuturkan bahwa pengumuman Imam Nahrawi itu ditunda sebelumnya.
"Sebenarnya pengumumannya saja yang ditunda. Penetapannya itu sudah beberapa minggu tetapi kita enggak dipikir bermain politik gara-gara UU (red: revisi UU KPK)," papar Laode M Syarif.
