Imam Nahrowi Tersandung Korupsi
Dianggap Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sebagai Serangan Terakhir, KPK Ungkap Faktanya
KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
• Jadi Tersangka Penyaluran Dana Koni 2018, Begini Profil Lengkap Imam Nahrawi
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. (TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)