Imam Nahrowi Tersandung Korupsi

Dianggap Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sebagai Serangan Terakhir, KPK Ungkap Faktanya

KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
YouTube/Najwa Shihab
Laode M Syarif dan Najwa Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dianggap tetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka sebagai serangan terakhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap faktanya.

KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.

Pengumuman Imam Nahrawi menjadi tersangka itu dilakukan KPK pada Rabu (18/9/2019) sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR.

TONTON JUGA:

Pengesahan revisi UU KPK tersebut banyak menuai pro dan kontra sehingga tindakan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dianggap serangan terakhir lembaga tersebut.

Lantas adanya anggapan tersebut membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan fakta sebenarnya.

Hal tersebut terjadi ketika Laode M Syarif menjadi narasumber di acara Mata Najwa dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaannya dan Besaran Penghasilan Menteri

Laode M Syarif menjadi satu diantara narasumber yang hadir untuk membahas tema mengenai KPK.

Berbagai pertanyaan dicecar Najwa Shihab kepada Laode M Syarif.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dijumpai awak media di kediamannya, Kamis (10/1/2019).
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dijumpai awak media di kediamannya, Kamis (10/1/2019). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Satu diantaranya mengenai keputusan KPK mengumumkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.

"Berbagai hal dirasakan janggal oleh KPK. Apakah penetapan Imam Nahrawi menjadi tersangka sebagai serangan last minute KPK di injury time?" tanya Najwa Shihab.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, sontak Laode M Syarif membantahnya.

Istri Imam Nahrawi Shobibah Rohmah Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Pekerjaan & Potretnya

"Enggak...enggak," ucap Laode M Syarif.

Laode M Syarif lantas menuturkan bahwa pengumuman Imam Nahrawi itu ditunda sebelumnya.

"Sebenarnya pengumumannya saja yang ditunda. Penetapannya itu sudah beberapa minggu tetapi kita enggak dipikir bermain politik gara-gara UU (red: revisi UU KPK)," papar Laode M Syarif.

Menpora Imam Nahrawi berbuka Puasa bersama dengan Komunitas Anak Muda Indonesia.
Menpora Imam Nahrawi berbuka Puasa bersama dengan Komunitas Anak Muda Indonesia. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Menurut Laode M Syarif, nama Imam Nahrawi telah disebut-sebut didalam persidangan ketua KONI.

"Jadi sesungguhnya udah dari beberapa minggu lalu penetapan tersangkanya tetapi baru diumumkan kemarin?" tanya Najwa Shihab.

Hari Terakhir Pendaftaran Lowongan Kerja Bank Indonesia Lulusan S1/S2, Segera Daftar di Sini Gratis!

"Enggak maksudnya udah diberikan surat penetapan tersangkanya tetapi kalau diumumkan lagi, nanti KPK dibilang sok-sokan gitu," ungkap Laode M Syarif.

"Kalau sekarang dibilang sok-sokan juga?" tanya Najwa Shihab.

"Enggak karena memang namanya sudah disebutkan di pengadilan berkali-kali," imbuh Laode M Syarif.

Laode M Syarif
Laode M Syarif (YouTube/Najwa Shihab)

"Jadi sama sekali enggak ada niatan politik disini?" cecar Najwa Shihab.

"Enggak. Bahkan sebenarnya yang membantu dia itu sang staf ahlinya sudah ditangkap KPK duluan," beber Laode M Syarif.

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Ngaku Keluarganya Terkejut: Ini Risiko Saya Sebagai Menteri

Laode M Syarif menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan sebuah proses biasa.

"Ini merupakan hal normal," imbuh Laode M Syarif.

 SIMAK VIDEONYA:

Imam Nahrawi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 19 September 2019, Leo Beruntung & Sagitarius Jatuh Cinta

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jadi Tersangka Penyaluran Dana Koni 2018, Begini Profil Lengkap Imam Nahrawi

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. (TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved