Imam Nahrawi Tersandung Korupsi
Fahri Hamzah Sindir Moral Pimpinan KPK kembalikan Mandat ke Presiden Tapi Tetapkan Menpora Tersangka
"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat."
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan lima orang Pimpinan KPK tetap menjalankan tugas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kebijakan yang diputuskan pun tetap sah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keberadaan para pimpinan KPK masih sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
Febri juga menyebut Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (20/9/2019).
Febri menambahakan, Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga masih berstatus sebagai pimpinan merujuk pada Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.
Berdasar pada ketentuan-ketentuan tersebut, Febri menegaskan, KPK dan pimpinannya tetap sah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai proses persidangan dan eksekusi.
Pernyataan Febri di atas sekaligus menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pemberian mandat kepada Presiden.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata dia. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Fahri Hamzah, KPK Pastikan 5 Pimpinan Tetap Jalankan Tugas"
Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden
Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu. Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin (16/9/2019).
Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut tidak mengundurkan diri. Saut hanya meminta cuti selama sepekan.
"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.