202 Perusahaan Vendor di Jakarta Timur Belum Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan

"Dari 1060 perusahaan yang ada di Jakarta Timur, sebanyak 202 diantaranya belum memenuhi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan vendor dan bendahara SKPD/UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur di ruang Serbaguna Gedung C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - 202 perusahaan vendor di wilayah Jakarta Timur belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftarnya ratusan perusahaan ini diungkapkan oleh Sekertaris Kota Jakarta Timur Usmayadi saat membuka acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan vendor dan bendahara SKPD/UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur di ruang Serbaguna Gedung C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).

"Dari 1060 perusahaan yang ada di Jakarta Timur, sebanyak 202 diantaranya belum memenuhi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya di lokasi, Senin (23/9/2019).

Berbagai bentuk upaya terus dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur, seperti dengan menghadirkan sosialisasi ini dan diikuti sekitar 200 peserta dari perusahaan vendor dan bendahara SKPD/UKPD se-Jakarta Timur.

Wakil Wali Kota Tangsel Wacanakan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 2.000 Lebih Pedagang Mie dan Bakso

Para peserta yang hadir diminta untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tentunya berguna untuk menyelamatkan pekerja yang ada di wilayah Jakarta Timur.

"Sekali lagi yang saya tekankan untuk seluruh bendahara SKPD/UKPD yang ada di lingkungan Jakarta Timur untuk mengikuti kegiatan ini, sehingga memberikan kontribusi dan menyelamatkan tenaga kerja yang ada di Jakarta Timur. Saya juga imbau ke bendahara kalau dia belum punya BPJS Ketenagakerjaan jangan dibayar," lanjutnya.

Diketahui, dalam UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial sebagai salah satu bentuk Hak Asasi Manusia.

Kemudian, atas dasar itu diterbitkanlah UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menjadi dasar pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011. Dimana pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved