Kebijakan Ganjil Genap
Tak ada Polisi, Pelanggar Ganjil-Genap Hanya Diberi Peringatan dan Diminta Putar Arah
Ia menuturkan, ketiga pengemudi yang melanggar bersikap kooperatif dan tidak melakukan protes berlebihan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Penerapan aturan perluasan ganjil-genap sudah berlangsung selama tiga pekan.
Pantauan TribunJakarta.com di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Senin (23/9/2019) pagi, tidak ada kendaraan yang ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Namun, bukan berarti tidak ada kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.
Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rizal Alamsyah, mengatakan setidaknya ada tiga mobil berpelat genap yang memasuki wilayah ganjil-genap.
"Tapi kita tidak bisa menindak. Tadi kami cuma berikan peringatan, lalu kami arahkan untuk putar balik," kata Rizal saat ditemui di lokasi.
• Rekrutan Baru Persija Jakarta Berpeluang Jalani Debut saat Hadapi Barito Putera
Ia menuturkan, ketiga pengemudi yang melanggar bersikap kooperatif dan tidak melakukan protes berlebihan.
"Mereka bilang baru pertama kali lewat sini. Kemudian kami berikan sosialisasi dan mereka mengerti," ujarnya.
Di ruas Jalan RS Fatmawati Raya tidak terlihat anggota Kepolisian yang berjaga.
"Mungkin Polisi jaga di titik-titik lain, kan bukan hanya di sini yang kena ganjil-genap. Baru hari ini saja kok nggak ada Polisi di sini," ucap Rizal.