Menteri PPPA Siap Kembali Dipanggil DPR untuk Bahas RUU PKS yang Tak Kunjung Disahkan

Yohana bahkan mengatakan, Kementerian PPPA sudah siap penuh kapanpun ada panggilan dari DPR.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku siap dipanggil DPR RI dalam waktu dekat untuk kembali membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

RUU PKS sampai saat ini masih berada di tingkat panitia kerja (panja) dan tak kunjung disahkan.

"RUU PKS, kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR. Kami sudah siap penuh," kata Yohana usai meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019).

Yohana bahkan mengatakan, Kementerian PPPA sudah siap penuh kapanpun ada panggilan dari DPR.

Meski tak menyebutkan secara rinci, ia mengaku sudah mempersiapkan materi secara lengkap.

"Kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR. Kalo DPR memanggil kami, kami siap," tegas Yohana.

Ia juga mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS yang dianggap penting bagi masalah kekerasan seksual terhadap perempuan pada khususnya.

Pembahasan RUU PKS yanh telah dimulai sejak 2016 sampai saat ini masih berada di tingkat panja. Salah satu yang masih diperdebatkan di DPR adalah soal judul yang tepat untuk RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan terjadi perdebatan mengenai judul yang tepat untuk RUU tersebut.

"Soal judul saja sudah berbeda pandangan," ujar Ace seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (23/9/2019).

Politikus Golkar ini menyatakan, beberapa judul diusulkan anggota Panja.

Kata dia, ada yang mengusulkan RUU Tindak Pidana Penghapusan Seksual.

Ada pula mengusulkan, RUU Penghapusan Kejahatan Seksual, dan RUU Ketahanan Keluarga.

Menurut Ace, semua judul akan mempengaruhi isi RUU.

"Semua judul itu berpengaruh terhadap substansi turunannya," jelasnya.

Kalteng Putra Unggul Sementara, Link Live Streaming Kalteng Putra Vs PSIS Semarang Liga 1 2019

Almarhum Mbah Karsiman Tinggal Sendiri Wariskan Rp 23 Juta: Warga Hitung 12 Jam, Hibahkan ke Masjid

Banyak Mahasiswa yang Berangkat Ikut Demo, Aktivitas Perkuliahan di UNJ Sepi

Selain itu, Komisi VIII dan Komisi III sepakat untuk menyinkronkan RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis.

"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

"Ini kan UU lex specialis (RUU PKS). Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk (RKHUP)," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved